Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) adalah sebagai penggerak ekonomi desa, penyedia layanan publik, dan fasilitator pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, mengelola potensi desa secara profesional (ekonomi dan sosial), serta membuka lapangan kerja melalui unit usaha yang beragam, dari simpan pinjam, pengelolaan aset, peternakan, pertanian, hingga layanan umum seperti air bersih atau energi.
Fungsi Utama BUMDesa :
- Mengelola aset desa, menjalankan usaha produktif (jasa, perdagangan, pertanian) untuk menghasilkan keuntungan bagi desa dan masyarakat.
- Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa, seperti air bersih, lumbung pangan, pengelolaan sampah, dan layanan keuangan.
- Mengembangkan sumber daya alam dan manusia desa, serta menciptakan ekosistem ekonomi digital desa.
- Membuka lapangan kerja, memberikan akses pelatihan keterampilan, akses ke pasar, dan pendanaan bagi warga desa.
- Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, menstimulasi kegiatan ekonomi lokal.
Secara keseluruhan, BUMDesa berperan menjadi entitas profesional yang profesional dalam mengelola kekayaan dan potensi desa demi mencapai kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

0 Komentar