Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi, selanjutnya
seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan
menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah diantaranya yaitu :
1. Menyepakati dan menyetujui Pendirian BUMDesa di Desa
Kejawang dengan nama BUMDesa Tirta Aji Kejawang sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 2021.
2. Menyepakati dan menyetujui Perdes Pendirian beserta
Anggaran Dasar BUMDesa Tirta Aji Kejawang.
3. Menelaah dan memberikan masukan Program Kerja BUMDesa
Tirta Aji Kejawang.
4. Menyepakati dan mengangkat Perangkat Organisasi,
Sekretaris, Bendahara, dan pegawai lainnya BUMDesa Tirta Aji Kejawang.
5. Menyepakati dan menyetujui atas penyertaan modal pada
BUMDesa Tirta Aji Kejawang.
6. Menyepakati pencabutan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang pendirian BUMDES (Perdes lama).

0 Komentar